Correct Article 42
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Your Correction
