Correct Article 20
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Current Text
(1) Surat bukti penindakan dibuat untuk setiap penindakan dan disampaikan kepada pihak yang dilakukan penindakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pembuatan surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penindakan yang dilakukan dalam rangka Audit Cukai.
BAB III ...
Your Correction
