Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berakhir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari: a. sejak tanggal Penegahan sampai dengan diterbitkan surat tagihan apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda; b. sejak tanggal Penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang Cukai; c. sejak ... c. sejak tanggal Penegahan sampai dengan pelepasan dan pengembalian sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/ atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang Cukai; atau d. sejak tanggal Penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana selain tindak pidana di bidang Cukai. (2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis dari pejabat yang mengeluarkan surat perintah penindakan kepada pihak yang dilakukan penindakan. (4) Apabila sejak diterbitkan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang bersangkutan tidak membayar kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda maka terhadap: a. barang kena cukai disegel dan/atau disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sampai dengan yang bersangkutan membayar kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda serta kewajiban bunga yang timbul; dan/atau b. sarana pengangkut dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dapat dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Your Correction