Correct Article 8
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Current Text
Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan kewajiban Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 segera dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Your Correction
