Correct Article 7
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Current Text
(1) Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pengangkut wajib:
a. menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan mengangkutnya; dan
b. menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut UNDANG-UNDANG.
(2) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Your Correction
