Correct Article 6
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Your Correction
