Correct Article 2
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penindakan di bidang Cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan berupa:
a. penghentian;
b. pemeriksaan;
c. Penegahan;
d. Penyegelan; dan
e. tidak ...
e. tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.
Your Correction
