Correct Article 22
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian, pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan bentuk surat perintah penindakan, diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
