Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap penindakan yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yang meringankan setiap orang.
Your Correction