Correct Article 146
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan paling lambat pada bulan Oktober 2008 sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(2a) Dalam hal penyelenggaraan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD memberitahukan secara tertulis kepada KPUD dan kepala daerah mengenai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2b) Dalam . . .
(2b)
Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lambat pada bulan Desember 2008.
(3) Dihapus.
31. Ketentuan Pasal 148 diubah menjadi 2 (dua) ayat, yakni ayat (1) dan ayat (2) sehingga Pasal 148 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
