Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan: a. hakim pada semua peradilan; b. pejabat BUMN/BUMD; c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; dan d. kepala desa. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. (3) Pejabat . . . (3) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. 24. Ketentuan Pasal 95 ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction