Correct Article 44
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada partai politik atau gabungan partai politik, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan bakal pasangan calon perseorangan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran.
14. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
