Correct Article 41
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.
(1a) Bakal pasangan calon perseorangan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
11. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
