Correct Article 38
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak . . .
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. surat . . .
a. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf n;
b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari tim pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
c. surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dari lurah/kepala desa yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;
d. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i;
e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j;
f. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dari pengadilan niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;
g. surat . . .
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
h. dihapus;
i. fotokopi NPWP atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m;
j. daftar riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n;
k. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b;
l. fotokopi KTP;
m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
n. surat . . .
n. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
o. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o;
p. surat pernyataan tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p;
q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar;
r. surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah yang tidak dapat ditarik kembali sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini;
dan
s. surat persetujuan pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah dari Menteri Dalam Negeri.
9. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) dihapus, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 10 (sepuluh) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (2e), ayat (2f), ayat (2g), ayat (2h), ayat (2i), dan ayat (2j), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40 . . .
Your Correction
