Correct Article 37A
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Persyaratan dukungan kepada pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) harus dilakukan verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi yang dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK dan PPS untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
(2) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh PPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen daftar dukungan diserahkan.
(5) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan
hasil verifikasi disampaikan kepada bakal pasangan calon.
(6) PPK . . .
(6) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon atau adanya informasi manipulasi dukungan, yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(7) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon.
(8) Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(9) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon atau adanya informasi manipulasi dukungan, yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(10) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan
hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
8. Ketentuan . . .
8. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf d diubah, huruf l dihapus, dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q, ayat (2) huruf h dihapus, huruf j diubah, dan ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf r dan huruf s sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
