Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan pengisian kartu pemilih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap. (2) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih. (3) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (4) Pengadaan kartu pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Dalam . . . (5) Dalam hal pemilihan gubernur/wakil gubernur dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan/atau walikota/wakil walikota, dapat menggunakan 1 (satu) jenis kartu pemilih. (6) Dalam hal pemilihan gubernur/wakil gubernur telah dilaksanakan, kartu pemilih yang digunakan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dapat digunakan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. (7) Dalam hal adanya penambahan jumlah pemilih di kabupaten/kota, KPUD membuat kartu pemilih kabupaten/kota sesuai dengan penambahan jumlah pemilih. 5. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah, dan ditambah 6 (enam) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction