Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan oleh PPS pada tempat–tempat yang mudah dijangkau masyarakat dan disampaikan kepada ketua rukun tetangga dan/atau rukun warga atau sebutan lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat. (2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari. 4. Ketentuan Pasal 33 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction