Correct Article 1
PP Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
2. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Daerah pemilihan adalah provinsi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.
5. Pemilih . . .
5. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang- kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.
6. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
8. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
9. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
10. Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
11. Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama- sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
12. Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
13. Tim . . .
2. 13. Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon atau oleh pasangan calon perseorangan, yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
14. Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
15. Pemantau pemilihan adalah pelaksana pemantauan pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), ayat (3) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
