Correct Article 2
PP Nomor 49 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR MENJADI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Current Text
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Paser bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Paser.
Your Correction
