Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 49 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari INDONESIA dapat membawa perangkat pengiriman dan penerima siaran ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.
Your Correction