Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 49 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di INDONESIA dengan izin Menteri.
Your Correction