Correct Article 2
PP Nomor 49 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2004 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN II (PT INHUTANI II)
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari :
1. Penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1990, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999;
2. Penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996, dalam rangka penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) ke dalam modal saham perusahaan patungan hutan tanaman industri PT Musi Hutan Persada dan PT Way Hijau Hutani di Propinsi Sumatera Selatan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
1. Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) angka 1 sebesar Rp155.083.480.872,00 (seratus lima puluh lima miliar delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2 sebesar Rp58.240.753.064,51 (lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah lima puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB II…
Your Correction
