Correct Article 6
PP Nomor 49 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
