Correct Article 5
PP Nomor 49 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA
Current Text
Pelaksanaan penjualan saham Negara dan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995, UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003, UNDANG-UNDANG Nornor 19 Tahun 2003, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemenintah Nomon 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction
