Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 49 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dan seluruh jumlah saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. (2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham. (3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
Your Correction