Correct Article 3
PP Nomor 49 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTANIAN
Current Text
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Your Correction
