Correct Article 2
PP Nomor 49 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kendaraan bus beserta suku cadangnya, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sampai dengan Tahun Anggaran 1992/1993.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 151.240.671.847,11 (seratus lima puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah sebelas sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Your Correction
