Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 49 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALANG,LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG, DAN KEDIRI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Ringinrejo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri, yang meliputi wilayah : a. sebagian wilayah Kecamatan Kandat, yang terdiri dari : 1. Desa Ringinrejo; 2. Desa Batuaji; 3. Desa Deyeng; 4. Desa Dawung; 5. Desa Purwodadi; 6. Desa Sambi; 7. Desa Susuhbango; 8. Desa Selodono; 9. Desa Nambaan. b. Sebagian ... b. Sebagian wilayah Kecamatan Kras, yang terdiri dari : 1. Desa Srikaton; 2. Desa Jemekan. (2) Wilayah Kecamatan Ringinrejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kandat dan Kecamatan Kras. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ringinrejo, maka wilayah Kecamatan Kandat dikurangi dan wilayah Kecamatan Kras dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ringinrejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Ringinrejo.
Your Correction