Correct Article 8
PP Nomor 49 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALANG,LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG, DAN KEDIRI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Banyakan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri, yang meliputi wilayah :
a. Desa Banyakan;
b. Desa Jatirejo;
c. Desa Manyaran;
d. Desa Tiron;
e. Desa Parang;
f. Desa Sendang;
g. Desa Maron;
h. Desa ...
h. Desa Ngablak;
i. Desa Jabon.
(2) Wilayah Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Grogol.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Banyakan, maka wilayah Kecamatan Grogol dikurangi dengan wilayah Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Banyakan.
Your Correction
