Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 49 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALANG,LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG, DAN KEDIRI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Padang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah : a. Desa Padang; b. Desa Mojo; c. Desa Babakan; d. Desa Barat; e. Desa Bodang; f. Desa Kedawung; g. Desa Kalisemut; h. Desa Merakan; i. Desa Tanggung. (2) Wilayah Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukodono. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Padang, maka wilayah Kecamatan Sukodono dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Padang.
Your Correction