Correct Article 2
PP Nomor 49 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALANG,LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG, DAN KEDIRI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Maduran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang meliputi wilayah :
a. Desa Maduran;
b. Desa Jangkungsomo;
c. Desa Parengan;
d. Desa Pangkatrejo;
e. Desa Pringgoboyo;
f. Desa Gedangan;
g. Desa Blumbang;
h. Desa Turi;
i. Desa Gumantok;
j. Desa Pangean;
k. Desa Klangensrampat;
l. Desa Siwuran;
m. Desa Brumbun;
n. Desa Taji;
o. Desa Ngawong;
p. Desa Duri Wetan;
q. Desa ...
q. Desa Kanugrahan;
(2) Wilayah Kecamatan Madura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sekaran.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Madura, maka wilayah Kecamatan Sekaran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maduran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Maduran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Maduran.
Your Correction
