Article I
Beberapa Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktutal diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: