Article 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS) yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1974 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun
1969. (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS) dinyatakan bubar pada saat Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta
pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS) yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.