Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950.