Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2O2l tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 66321, dir:yatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini; dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6632) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction