Correct Article 48
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Current Text
Terhadap objek penertiban Tanah Telantar yang telah berakhir jangka waktu haknya dan telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, ditindaklanjuti dengan penetapan Tanah Telantar dan pendayagunaan TCUN sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
