Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap objek penertiban Tanah Terlantar yang belum diusulkan atau telah diusulkan untuk ditetapkan menjadi Tanah Telantar sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, proses penertiban Tanah Telantar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction