Correct Article 47
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Current Text
Terhadap objek penertiban Tanah Terlantar yang belum diusulkan atau telah diusulkan untuk ditetapkan menjadi Tanah Telantar sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, proses penertiban Tanah Telantar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
