Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proses penertiban Kawasan Telantar dan Tanah Telantar dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
Your Correction