Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH ini memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/ atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait Kawasan Telantar dan Tanah Telantar.
Your Correction