Correct Article 44
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Current Text
Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH ini memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/ atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait Kawasan Telantar dan Tanah Telantar.
Your Correction
