Correct Article 43
PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Current Text
(l) Pengalokasian tanah untuk kegiatan tertentu di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam dapat dibatalkan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
(21 Pembatalan alokasi tanah oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar.
(3) Penetapan Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayar (2) memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah;
b. putusnya hubungan hukum; dan
c. pengelolaannya diserahkan kembali kepada Badan Pengusahaan Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan.
Your Correction
