Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara menjadi objek penertiban Tanah Telantar. (2) Penertiban Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Batam. (3) Ketentuan. . . UEUK INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penertiban Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Pengu.sahaan Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Your Correction