Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran, Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terhutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak jatuh tempo pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Badan Pengatur melakukan penagihan terhadap Badan Usaha atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Pertama atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Iuran dan denda yang terutang. (5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (7) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan Badan Usaha belum atau tidak melunasi kewajibannya, Badan Pengatur menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Your Correction