Correct Article 14
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Iuran dapat digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan Iuran untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
