Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual dengan 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga jual Gas Bumi. (2) Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satuan MSCF, satu juta British thermal unit (MMBTU), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi.
Your Correction