Correct Article 25
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
Pemberian hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri serta penyedia/tenaga ahli dalam negeri.
Your Correction
