Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa oleh Penerima Hibah dan organisasi internasional harus memenuhi prinsip: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. berpihak kepada iklim usaha dalam negeri; dan g. akuntabel. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Luar Negeri.
Your Correction