Correct Article 24
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa oleh Penerima Hibah dan organisasi internasional harus memenuhi prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. berpihak kepada iklim usaha dalam negeri; dan
g. akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Luar Negeri.
Your Correction
