Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa. (2) Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian Pemberian Hibah.
Your Correction