Correct Article 20
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan:
a. pengadaan barang/jasa; dan
b. serah terima barang/jasa.
(2) Kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.
Your Correction
