Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan: a. pengadaan barang/jasa; dan b. serah terima barang/jasa. (2) Kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.
Your Correction