Correct Article 18
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Penerima Hibah.
Your Correction
