Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Penerima Hibah.
Your Correction