Correct Article 13
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Current Text
(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di luar DRPH yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Pelaksanaan Pemberian Hibah di luar DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Luar Negeri.
Your Correction
